PORTALBENGKULU.ID - Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Polres Parepare terkait dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Proses hukum ini telah menarik perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat setempat.

Sejumlah anggota dewan, baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah purnatugas, telah dipanggil oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan keterangan terkait pembayaran tunjangan yang diduga merugikan keuangan negara.

Namun, sorotan publik kini mulai beralih dari anggota legislatif kepada pihak eksekutif yang menjadi pembuat regulasi. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Parepare mendesak polisi untuk tidak menghentikan penyelidikan hanya pada tataran anggota dewan.

Para aktivis menuntut agar Wali Kota Parepare turut diperiksa karena merupakan pihak yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi inilah yang menjadi dasar hukum utama bagi pembayaran tunjangan yang kini sedang disorot.

Kabar adanya potensi penetapan tersangka di kalangan DPRD semakin memperkuat desakan agar lingkup pemeriksaan diperluas. LSM menilai bahwa tanpa memeriksa pembuat regulasi, kasus ini tidak akan tuntas secara hukum.

Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menegaskan pentingnya peran wali kota dalam kasus ini. "Kalau anggota DPRD ditersangkakan tanpa memeriksa wali kota yang menerbitkan Perwali, maka kasus ini jadi rancu. Karena Perwali Nomor 20 Tahun 2020 jelas menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD," tegas Sofyan, seperti dikutip dari kilassulawesi.com.

Menurut Sofyan, sebuah Perwali seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran jika isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan lebih tinggi. Ia mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat wali kota sebagai penerbit Perwali tersebut.

Sofyan juga menggarisbawahi bahwa kelebihan pembayaran akibat regulasi yang cacat hukum harus dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan adanya kajian Tim Appraisal dalam penetapan besaran tunjangan.

"Artinya, tetap wali kota yang memastikan berapa jumlah besaran yang rasional untuk dibayarkan. Jadi, tidak bisa serta-merta menyalahkan anggota DPRD tanpa melihat siapa yang menetapkan angka tunjangan tersebut," jelas Sofyan.