PORTALBENGKULU.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Rabu (20/05/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membeberkan bukti berupa amplop berkode khusus yang diduga digunakan untuk menyalurkan uang pelicin kepada sejumlah pejabat.

Kasus rasuah ini menyeret tiga petinggi dari perusahaan jasa logistik Blueray Cargo sebagai pihak pemberi suap. Informasi mengenai jalannya persidangan dan pengungkapan barang bukti tersebut dilansir dari Detikcom.

Untuk membuktikan dakwaan, jaksa menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Ocoy mengonfirmasi keberadaan foto-foto amplop bermerek yang disita sebagai barang bukti.

"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa kemudian mendalami salah satu kode bertuliskan 'SIS' yang tertera pada bagian depan amplop tersebut. Saksi membenarkan bahwa inisial itu merujuk pada Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

"Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?" tanya jaksa penuntut umum.

Pertanyaan penuntut umum tidak berhenti di situ, melainkan berlanjut pada coretan inisial lain yang ditemukan di sudut amplop yang sama. Jaksa mencurigai adanya kode ganda untuk penerima yang sama dalam transaksi tersebut.

"Baik. Kemudian itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian ka?"

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.