PORTALBENGKULU.ID - Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS sebagai tersangka baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi tahun 2019, dilansir dari Detikcom.

Fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar tersebut diberikan kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) melalui proses yang dinilai menyalahi prosedur. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan tuntas kasus kredit macet yang merugikan keuangan negara tersebut.

Dugaan keterlibatan AS terungkap setelah adanya indikasi intervensi dalam rapat tingkat pusat saat pengusulan kredit dibahas. Meskipun sejumlah peserta rapat keberatan karena syarat administrasi belum terpenuhi, AS tetap memberikan lampu hijau untuk pencairan dana.

Dasar persetujuan tersebut ditengarai bukan karena kelayakan finansial debitur, melainkan pertimbangan subjektif terhadap latar belakang keluarga. AS dilaporkan lebih mengedepankan pengalaman orang tua debitur sebagai kontraktor dibandingkan kredibilitas perusahaan pemohon itu sendiri.

Langkah hukum ini diperkuat oleh fakta-fakta yang muncul dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa tersebut meliputi mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Yuliana Maitimu, serta tiga staf internal bank lainnya yakni Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra.

Berkas perkara tersangka AS saat ini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu sejak 29 April 2026. Sejalan dengan itu, Kapolda Bengkulu telah menerbitkan surat perintah untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Namun, proses pelimpahan tahap dua yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, terpaksa mengalami penundaan. Tersangka dilaporkan sedang dalam kondisi kesehatan yang menurun setelah baru saja keluar dari rumah sakit PPN Sudirman.

"Perkara sudah tahap 2 yang dijadwalkan hari ini, tetapi PH-nya menyurati kita bahwa pak AS sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Bid Humas Polda Bengkulu," ujar Kompol Miza Yanti.

Penasihat hukum tersangka telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran kliennya tersebut. Pihak kepolisian kini tengah melakukan koordinasi lebih lanjut guna menentukan jadwal ulang proses penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan.