PORTALBENGKULU.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terhadap seorang remaja di Situbondo kini memasuki babak baru. Perkara yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial ini sekarang resmi ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi, dilansir dari Detikcom.
Insiden yang dipicu oleh masalah asmara ini menyeret seorang prajurit berpangkat Prajurit Dua (Prada) dengan inisial MR (21). Sementara itu, korban penganiayaan diketahui berinisial DN (19), seorang pemuda yang berdomisili di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah rekaman video berdurasi 39 detik beredar luas di jagat maya, memperlihatkan aksi kekerasan oleh pria berambut cepak. Berdasarkan keterangan korban, pelaku tiba-tiba mendatangi rumahnya dan memaksa masuk dengan menggedor pintu samping sebelum akhirnya melakukan penyerangan fisik.
"Kamu dituduh mengganggu kekasih saya, dan sekarang kamu harus berhadapan langsung dengan saya," kata DN menirukan intimidasi yang diucapkan pelaku saat kejadian.
"Saya ini merupakan anggota TNI, bukan seorang petugas keamanan atau satpam," tutur DN menirukan kembali pernyataan dari oknum prajurit tersebut.
Keluarga korban yang tidak menerima tindakan kekerasan tersebut segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Orang tua korban juga memastikan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk mendukung laporan kepolisian tersebut.
"Selain menyimpan dokumentasi foto serta rekaman video kejadian secara utuh, kami juga didukung oleh kesaksian dari dua orang yang melihat langsung peristiwa tersebut," ujar HJ selaku orang tua korban.
Laporan dari pihak keluarga korban ini dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Ipda Jujuk, yang langsung melakukan penyelidikan awal. Polisi bergerak cepat untuk memastikan status keanggotaan serta identitas pelaku kekerasan tersebut.
"Memang benar bahwa orang tua dari korban telah resmi mengajukan laporan terkait kasus ini," ungkap Ipda Jujuk pada Minggu (31/5/2026).