PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru untuk mengoptimalkan devisa hasil ekspor. Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan dana hasil ekspor mereka di dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Dilansir dari Money, kebijakan ini diambil untuk menghentikan pengendapan dana di luar negeri dan memastikan bahwa sistem keuangan domestik mendapatkan manfaat optimal dari aktivitas ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

"Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Bagi pelaku usaha di sektor nonmigas, pemerintah menetapkan jangka waktu penyimpanan dana pada rekening khusus domestik minimal selama 12 bulan penuh. Aturan berbeda diterapkan untuk sektor migas, di mana eksportir wajib menaruh paling sedikit 30 persen devisa mereka selama minimal tiga bulan.

"Yang sering disampaikan Presiden, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, maka sebaiknya dana hasil ekspornya juga ditempatkan di dalam negeri, bukan di luar negeri," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah juga menetapkan pengecualian aturan bagi eksportir yang menjalin kemitraan dagang dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral khusus dengan Indonesia. Saat ini, Amerika Serikat menjadi negara yang sudah mendapatkan kepastian mengenai skema pengecualian tersebut.

Guna merangsang kepatuhan para pelaku usaha, Kementerian Keuangan menyajikan stimulus berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan atau PPh atas keuntungan instrumen penempatan devisa tersebut. Fasilitas perpajakan ini didesain agar jauh lebih menguntungkan ketimbang instrumen investasi biasa di pasar.

"Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Fasilitas keringanan pajak hingga nol persen ini dinilai menjadi daya tarik utama bagi para eksportir. Penurunan tarif ini sangat signifikan mengingat instrumen investasi reguler umumnya dibebani potongan pajak yang cukup tinggi.