PORTALBENGKULU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menarik perhatian publik melalui gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Dalam ajang tersebut, sebuah replika kursi Firaun asal Mesir yang merupakan aset rampasan dari terpidana korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo, resmi ditawarkan kepada masyarakat melalui proses lelang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 18 Mei 2026, dilansir dari Detikcom, properti mewah ini didominasi oleh warna kuning keemasan yang sangat mencolok. Ornamen ukiran khas Mesir Kuno yang menyerupai relief makam para raja tampak menghiasi hampir seluruh bagian kursi tersebut secara mendetail.
Detail artistik lainnya juga terlihat jelas pada bagian sandaran lengan yang dilengkapi dengan ukiran berbentuk kepala singa. Meski terdapat sepasang kursi yang dipajang di area pameran, pihak panitia memberikan konfirmasi bahwa hanya satu unit saja yang tersedia untuk dilelang kepada publik.
Harga limit untuk replika kursi Firaun yang unik ini ditetapkan sebesar Rp 43.917.000. Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses penawaran, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu senilai Rp 10 juta.
Proses penawaran untuk aset tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 12 Mei 2026 dan dijadwalkan akan berakhir pada 21 Mei 2026. Namun, batas waktu terakhir bagi peserta untuk menyetorkan uang jaminan jatuh tepat pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Penentuan nilai jual objek lelang ini tidak dilakukan secara sembarangan oleh pihak internal BPA Kejagung. Penilaian harga dilakukan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna memastikan nilai yang objektif dan sesuai prosedur.
Selain replika kursi yang ikonik tersebut, penegak hukum juga menyita berbagai aset seni bernilai tinggi lainnya milik Jimmy Sutopo. Barang-barang berharga seperti lukisan berlapis emas, berbagai alat musik, hingga koleksi patung turut menjadi bagian dari objek yang dipamerkan.
"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kuntadi.
Kepala BPA Kejagung tersebut juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dilelang telah melewati tahapan penilaian oleh tim profesional. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan aspek legalitas bagi siapa pun yang nantinya memenangkan lelang.