PORTALBENGKULU.ID - Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto kini mulai menunjukkan arah kebijakan ekonomi yang lebih proteksionis dan berorientasi pada penguatan peran negara. Langkah nyata ini diwujudkan melalui reformasi tata kelola ekspor komoditas sektor sumber daya alam nasional.
Kebijakan strategis tersebut secara resmi telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Regulasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan sekaligus memaksimalkan nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan bahwa aktivitas ekspor untuk sejumlah komoditas yang masuk dalam kategori sangat strategis tidak lagi dibebaskan kepada swasta secara penuh. Langkah pengetatan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Sebagai gantinya, pelaksanaan ekspor komoditas vital tersebut kini diwajibkan secara eksklusif melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, dilansir dari INFOTREN.ID. Kebijakan ini menandai babak baru dalam dominasi perusahaan pelat merah di sektor perdagangan internasional.