PORTALBENGKULU.ID - Proses penerimaan peserta didik baru untuk lingkungan madrasah tahun pelajaran 2026/2027 kini mulai dibuka di berbagai wilayah di Indonesia. Tahapan pendaftaran ini dijadwalkan akan terus berlangsung secara bertahap hingga bulan Juli 2026 mendatang.

"Penyelenggaraan seleksi ini sekarang memiliki nama resmi yakni Penerimaan Murid Baru Madrasah atau PMBM," dilansir dari Detikcom. Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari standarisasi proses penerimaan siswa di bawah naungan Kementerian Agama.

Kementerian Agama telah menetapkan tiga jalur utama bagi para calon pendaftar, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas dan adil bagi seluruh calon murid sesuai dengan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ketetapan mengenai seleksi ini sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMBM," ujar pihak Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam melaksanakan seleksi.

Dalam pembagian kuota, jalur reguler mendapatkan porsi daya tampung yang paling besar dibandingkan jalur lainnya. Sementara itu, untuk jalur prestasi dan afirmasi, kuota yang disediakan dibatasi maksimal sebesar 15 persen dari total daya tampung yang tersedia di setiap satuan pendidikan.

Terkait aturan usia, calon murid Raudhatul Athfal (RA) kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun. Persyaratan usia ini wajib dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran yang sah saat melakukan pendaftaran.

Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), anak yang telah mencapai usia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan rombongan belajar. Namun, calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli juga tetap dapat diterima apabila kuota masih mencukupi.

"Anak dengan usia di bawah 6 tahun tetap bisa mendaftar jika memiliki kecerdasan istimewa dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," kata Putra dalam laporannya. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh guru madrasah setempat.

Pada tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), batas usia maksimal pendaftar adalah 15 tahun, sementara untuk Madrasah Aliyah (MA) adalah 21 tahun per 1 Juli 2026. Ketentuan usia ini harus diperkuat dengan bukti akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.