PORTALBENGKULU.ID - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. Keputusan tegas ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/5/2026) setelah terlapor terbukti menerima suap untuk memanipulasi putusan perkara hukum.
Langkah pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini dinilai lebih ringan dari rekomendasi awal Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menuntut pemberhentian tetap secara tidak hormat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif.
Kasus pelanggaran kode etik yang menjerat ASS ini berawal pada tahun 2023 saat dirinya masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Kala itu, ASS menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan meminta sejumlah imbalan uang, meskipun hasil akhir putusan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pelapor kemudian mengirimkan uang masing-masing senilai Rp1 juta dan Rp5 juta ke rekening suami ASS, berinisial AW, demi mengajukan gugatan baru untuk perkara yang sama. ASS juga sempat meminta tambahan dana sebesar Rp15 juta, namun pengadilan justru menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (N.O.).
Dari total uang yang diminta, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dari Rp15 juta yang dituntut kembali oleh pelapor, sembari menjanjikan bantuan pada gugatan berikutnya. Menjelang sidang putusan baru, ia kembali meminta uang senilai Rp10 juta yang diklaim akan dibagikan kepada para hakim anggota.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, ASS dikenal sering memicu keributan di tempat kerja dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama setahun oleh Ketua PN Cilacap. Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa suami ASS yang berprofesi sebagai advokat aktif meminta uang kepada sesama rekan seprofesinya di Cilacap.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Kehormatan Hakim hanya mengabulkan sebagian kecil dari pembelaan diri yang diajukan oleh terlapor. Hal yang meringankan hukuman ASS adalah masa baktinya yang mencapai 23 tahun dan statusnya yang memiliki anak kecil, sementara rekam jejak sanksi berat sebelumnya menjadi faktor yang memberatkan.
Sidang MKH ini dipimpin langsung oleh Syamsul Maarif sebagai Ketua Majelis. Adapun jajaran anggota majelis diisi oleh Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan dari Mahkamah Agung, serta Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir dari Komisi Yudisial.