PORTALBENGKULU.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) yang meminta pembebasan Toni Aji Anggoro. Toni merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo yang kasusnya mencuat pada Kamis (23/4/2026).
Pihak kejaksaan memberikan arahan agar pihak terpidana mengambil langkah hukum luar biasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kasus yang menyeret Toni ini berkaitan dengan proyek anggaran pembuatan jaringan komunikasi lokal desa untuk periode tahun 2020 hingga 2023, dilansir dari Detikcom.
"Wewenang Kejaksaan saat ini tidak dapat lagi mengeluarkan terpidana Toni Aji Anggoro dari tahanan sebagaimana yang diminta oleh pihak Pujakesuma, sehingga langkah yang memungkinkan adalah melalui upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana," ujar Rizaldi selaku Kasi Penkum Kejati Sumut.
Strategi Furky Syahroni Mengasah Pola Pikir dan Ketajaman Mental Lewat Ekspedisi Gunung Ekstrem
Rizaldi menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menemui perwakilan massa yang melakukan aksi di depan kantor mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan batasan kewenangan jaksa terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah menerima dengan baik audiensi dari 10 orang utusan Pujakesuma untuk berdialog, namun perlu dipahami bahwa perkara saudara Toni Aji ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Medan dan status hukumnya sudah inkrah," kata Rizaldi.
Di sisi lain, massa dari DPP Pujakesuma menyuarakan rasa ketidakpuasan mereka terhadap vonis yang diterima oleh Toni. Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menegaskan bahwa pihaknya memandang Toni bukan sebagai koruptor, melainkan seorang profesional di bidang kreatif.
"Kami melayangkan tuntutan agar pihak pengadilan segera membebaskan Toni Aji Anggoro karena dia sebenarnya hanyalah pekerja kreatif pembuatan website yang bekerja atas permintaan kepala desa," ucap Eko.
Eko menilai ada ketimpangan dalam proses hukum yang menimpa rekannya tersebut, terutama jika melihat nilai kerugian negara yang diperkarakan. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara lain yang menurutnya memiliki nilai kerugian lebih besar namun mendapatkan perlakuan berbeda.
"Sangat mengherankan bagi kami melihat dia dikorbankan dan dikriminalisasi atas perkara korupsi dengan nilai Rp5,7 juta, yang mana kini ia dijatuhi vonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan," ungkap Eko.