PORTALBENGKULU.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya memperketat standar keamanan di sepanjang jalur rel wilayah Jawa dan Sumatera. Sejak tahun 2017 hingga April 2026, perusahaan tercatat telah menutup sebanyak 2.220 titik pelintasan liar guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya risiko di area perlintasan sebidang yang tidak resmi. Dilansir dari Money, upaya tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan demi menciptakan ketertiban di ruang publik agar lebih teratur.

"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang aman yang lebih terkelola serta mengurangi potensi kecelakaan di pelintasan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Meskipun ribuan titik telah ditutup, tantangan besar masih membentang di depan mata manajemen KAI. Saat ini masih tercatat sebanyak 3.888 perlintasan sebidang, di mana 1.089 titik di antaranya masih berstatus pelintasan liar yang memerlukan pengawasan ekstra ketat.

"Data ini menunjukkan bahwa ruang pelintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten," kata Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Masyarakat kini terus diarahkan untuk beralih menggunakan titik penyeberangan resmi yang sudah memenuhi standar keamanan nasional. Hal ini sangat krusial untuk memisahkan interaksi berbahaya antara moda transportasi berbasis rel dengan aktivitas kendaraan di jalan raya.

"Penutupan pelintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman," lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, turut menyoroti pentingnya konsistensi dalam menangani masalah keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, keberadaan pelintasan yang tidak resmi sangat berbahaya karena minimnya alat pengaman serta pengawasan di lokasi tersebut.

"Keberadaan pelintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas," jelas Bobby Rasyidin, Direktur Utama KAI.