PORTALBENGKULU.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban, termasuk dengan sistem patungan untuk membeli sapi. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami tata cara dan batas jumlah peserta agar ibadah tersebut dinilai sah secara syariat.

Aturan mengenai batasan jumlah orang dalam kurban kolektif ini sebenarnya telah diatur secara rinci dalam hukum fikih Islam. Aturan tersebut bersandar pada hadis sahih dan pandangan para ulama terkemuka.

"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang," kata Jabir bin Abdillah RA sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyepakati bahwa satu ekor sapi atau kerbau sah menjadi hewan kurban untuk maksimal tujuh orang. Aturan patungan ini memberikan solusi praktis bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban secara bersama-sama.

Meskipun batas maksimalnya adalah tujuh orang, ibadah kurban sapi yang dilakukan oleh kurang dari jumlah tersebut tetap dinyatakan sah. Sebagai contoh, satu ekor sapi boleh dikurbankan hanya untuk satu hingga enam orang saja.

"Jika satu ekor sapi diniatkan kurban bagi empat, tiga, dua, atau satu orang, ibadah tersebut tetap sah dan mencukupi," ujar Agus Zahro Wardi selaku Anggota Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, dilansir dari NU Online Jatim.

Beliau juga menambahkan bahwa sisa kuota dari batas maksimal tujuh orang tersebut nantinya akan dihitung sebagai nilai tambahan sedekah sunah bagi orang yang berkurban.

Sebaliknya, mayoritas ulama menegaskan bahwa satu ekor sapi tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban untuk lebih dari tujuh orang. Jika jumlah peserta dalam satu kelompok melebihi batas tersebut, maka ibadah kurban dianggap tidak sah.

"Satu ekor sapi tidak mencukupi jika dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang," kata Agus Zahro Wardi saat merujuk pada kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i.