PORTALBENGKULU.ID - Pengendara di Kabupaten Gianyar kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus mengantre lama di kantor kepolisian. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C secara cepat dan efisien.
Kehadiran fasilitas bergerak ini diharapkan dapat membantu warga menghemat waktu dalam mengurus administrasi berkendara. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mendatangi lokasi strategis yang telah disiapkan oleh petugas di lapangan.
Untuk akhir pekan ini, pelayanan tersebut dijadwalkan beroperasi di kawasan Alun-Alun Gianyar pada hari Minggu, 24 Mei 2026. Proses registrasi serta pelayanan administrasi akan dimulai sejak pukul 07.00 Wita hingga seluruh proses selesai.
Informasi mengenai jadwal dan titik lokasi layanan ini diperoleh berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom. Petugas di lapangan dipastikan siap memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang datang tepat waktu dengan dokumen lengkap.
Sebagai bagian dari tips praktis, para pemohon sangat disarankan untuk membawa alat tulis pribadi berupa bolpoin dari rumah masing-masing. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk mempercepat proses pengisian formulir dan mengurai antrean di lokasi.
Perlu dicatat bahwa tarif perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi ini tetap mengacu pada regulasi nasional yang sah. Ketentuan biaya tersebut diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan SIM Keliling ini memiliki keterbatasan operasional karena hanya melayani dokumen yang masa berlakunya belum habis. Petugas di lokasi hanya akan memproses permohonan perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif.
Apabila dokumen berkendara milik Anda ternyata sudah melewati batas masa berlaku, maka layanan keliling tidak dapat memprosesnya. Pemilik dokumen yang telah kedaluwarsa diwajibkan untuk melakukan prosedur pembuatan baru secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).