PORTALBENGKULU.ID - Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Anisa Berkah Wisata kini memasuki babak baru dengan adanya lonjakan jumlah korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tambahan sekitar 46 orang korban baru yang melaporkan kerugian yang mereka alami.

Dilansir dari Detikcom, akumulasi total kerugian yang dialami oleh seluruh calon jemaah dalam perkara ini kini ditaksir menyentuh angka Rp9 miliar. Perkembangan mengenai jumlah korban ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa (26/5/2026).

"Terungkapnya kasus kemarin membuat para korban mulai berdatangan mencari keadilan," ujar Sulaisi selaku kuasa hukum para korban.

Menurut tim hukum, besaran kerugian yang diderita oleh masing-masing korban sangat bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Korban dengan kerugian terbesar diketahui berasal dari Pasuruan dengan inisial RAV yang kehilangan dana lebih dari Rp3,3 miliar.

"Untuk korban yang tambahan ini masih belum dilaporkan kepolisian dan kemungkinan akan dilaporkan ke polres lain karena tempat kejadiannya masuk wilayah lain, untuk yang Pamekasan tetap jalan," kata Sulaisi.

Sejumlah agen dan rombongan jemaah yang menjadi korban dalam kasus ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Beberapa wilayah yang terdampak meliputi Malang, Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, hingga Semarang dengan rincian kerugian yang bervariasi pada tiap kelompok.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah puluhan calon jemaah asal Pamekasan gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi seluruh biaya. Akibat ketidakjelasan tiket, visa, dan akomodasi menjelang jadwal keberangkatan, sebagian jemaah terpaksa menggunakan biaya mandiri agar tetap bisa beribadah.

Laporan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini sebenarnya telah masuk ke Polres Pamekasan sejak 2 Maret 2026. Saat ini, pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Pamekasan masih terus bergulir di tengah munculnya gugatan perdata dari pihak tersangka.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.