PORTALBENGKULU.ID - Dalam sebuah kasus yang sangat menghebohkan, seorang remaja berinisial MCA (18) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir setelah diduga menembak temannya, SH (18), hingga tewas saat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin, 1 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres OKI, Satuan Intelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan mengenai korban yang meninggal akibat luka tembak di perut.
Peristiwa penembakan tersebut dilaporkan terjadi di dalam sebuah kamar rumah yang terletak di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, saat korban sedang bersama dengan terduga pelaku.
"Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan selanjutnya dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (2/6/2026).
Pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong, satu buah proyektil, serta pakaian korban.
"Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eko.
"Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan," tambahnya.
Penyelidikan mendalam saat ini difokuskan pada kronologi peristiwa, asal-usul, serta legalitas kepemilikan senjata api laras pendek yang ditemukan di lokasi kejadian demi memastikan keselamatan masyarakat.
Respons atas peristiwa ini juga datang dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang memberikan imbauan tegas mengenai kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil.