PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap 123 pabrik kelapa sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil setelah pabrik-pabrik tersebut kedapatan memotong harga beli tandan buah segar (TBS) milik petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketimpangan harga ini terjadi di tengah kondisi pasar global yang sebenarnya sedang mengalami penguatan. Dilansir dari Money, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dengan harga TBS di tingkat domestik.

"Harga sawit di tingkat global tidak mengalami penurunan, baik dari segi nilai maupun volume permintaan yang justru menunjukkan tren peningkatan yang positif," ujar Sudaryono.

Berdasarkan data dari Trading Economics pada 29 Mei 2026, harga CPO di pasar global tercatat berada pada level 4.564,6 ringgit Malaysia per ton. Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup stabil jika dibandingkan dengan posisi pada 28 April 2026 yang berada di kisaran 4.416,2 ringgit Malaysia per ton.

Kondisi sebaliknya justru dirasakan oleh para petani sawit di dalam negeri yang harus menghadapi penurunan harga TBS secara drastis. Saat ini, harga TBS untuk petani mitra hanya berkisar Rp 600 per kilogram, sedangkan untuk petani swadaya berada di angka Rp 1.800 per kilogram.

Penurunan harga di pasar domestik tersebut dilaporkan mulai terjadi setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan usaha baru ini nantinya diplot untuk berperan sebagai eksportir tunggal bagi komoditas kelapa sawit nasional.

"Kehadiran PT DSI seharusnya tidak memberikan dampak negatif atau perubahan apa pun bagi para pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan bisnisnya dengan jujur," kata Sudaryono.

Untuk meredam gejolak harga, pemerintah bersama dengan asosiasi petani, pengolah (refinery), serta eksportir telah menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan ini mewajibkan seluruh pihak untuk tetap membeli TBS petani dengan mengacu pada ketentuan harga yang berlaku.

"Para pelaku usaha di sektor hilir seperti refinery dan eksportir diimbau untuk tetap bertransaksi secara normal dengan mengacu pada harga KPBN guna menghindari penarikan diri dari harga pasar yang wajar," ujar Sudaryono.