PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Indonesia kini tengah memperketat pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merugikan perekonomian nasional. Langkah taktis ini diambil menyusul temuan aktivitas penambangan liar berskala besar di berbagai wilayah strategis tanah air.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses hukum tujuh kasus pertambangan tanpa izin pada Kamis (28/5/2026). Aktivitas ilegal ini terdeteksi tersebar luas mulai dari Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

Operasi tanpa izin tersebut diperkirakan telah memicu kebocoran pendapatan negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian keuangan negara akibat aktivitas ini ditaksir mencapai Rp 857,55 miliar, sebagaimana dilansir dari Money.

Pihak berwenang mengidentifikasi bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan bermasalah tersebut berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Selain itu, ditemukan pula sejumlah pelaku usaha yang nekat beroperasi di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM kini tengah menangani tujuh kasus pertambangan ilegal yang memicu potensi kerugian negara hingga Rp 857,55 miliar di beberapa wilayah," kata Dwi Anggia.

Langkah penertiban hukum yang agresif ini sengaja ditempuh demi menjamin tata kelola sektor pertambangan nasional berjalan secara transparan. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pemanfaatan kekayaan alam memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan kas negara.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin serta memperketat regulasi agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara," ujar Dwi Anggia.

Tidak hanya menyasar para pelaku tambang liar murni, kementerian terkait juga mengarahkan radar pengawasannya kepada korporasi resmi. Perusahaan yang kedapatan melanggar aturan teknis di lapangan dipastikan tidak akan luput dari jerat sanksi.

"Untuk perusahaan yang telah memiliki izin resmi namun melanggar prosedur operasional di lapangan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha," pungkas Dwi Anggia.