PORTALBENGKULU.ID - Suasana sunyi menjelang subuh di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mendadak terusik oleh gerak-gerik mencurigakan seorang pria. Keheningan pagi pada Jumat (29/5/2026) itu akhirnya berujung pada penangkapan pelaku pencurian spesialis kabel listrik proyek.

Pria berinisial AF (44) tidak berkutik saat disergap oleh aparat kepolisian yang datang mengepung lokasi kejadian. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Cukuh Balak, dilansir dari Detikcom.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga setempat yang langsung melapor begitu melihat kejanggalan di area proyek. Polisi yang menerima laporan tersebut segera meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

"Pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai sedang memotong kabel listrik di wilayah Pekon Doh," kata AKP Khairul Yassin Ariga selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus pada Minggu (30/5/2026).

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.05 WIB dengan menyasar kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3x240 mm/SKTM milik PT MKA. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, AF yang tengah beraksi langsung terkunci ruang geraknya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Khairul Yassin Ariga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik, satu gergaji besi, senter kepala, dua karung, sarung bermotif, serta sepasang sandal. Akibat ulah nekat pelaku, PT MKA ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 20 juta.

Kepada penyidik, AF mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.