PORTALBENGKULU.ID - Setiap pengendara tentu menginginkan perjalanannya aman tanpa kendala administratif di jalan raya. Salah satu kelengkapan vital yang sering kali luput dari perhatian detail pemilik kendaraan adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Pelat nomor bukan sekadar hiasan, melainkan bukti legitimasi operasional kendaraan yang sah di Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan spesifikasi khusus yang sangat ketat, mulai dari jenis huruf, ukuran, bahan dasar, hingga sistem pengamanannya.
Namun, maraknya jasa pembuatan pelat nomor non-resmi di pinggir jalan kerap membuat sebagian pengendara tergoda untuk menggunakannya. Padahal, keaslian dokumen logam ini sebenarnya dapat diidentifikasi dengan sangat cepat dan mudah oleh masyarakat awam, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Masyarakat dapat mendeteksi keaslian pelat nomor hanya dalam waktu tiga detik melalui tiga ciri utama, salah satunya adalah aspek warna yang mengilap atau glowing saat terkena cahaya," tulis akun Instagram Korlantas NTMC dalam sosialisasinya. Untuk mengujinya, pengendara cukup menyorotkan lampu senter atau lampu kilat ponsel pada pelat di tempat gelap.
Ciri kedua yang membedakan produk resmi Samsat dengan tiruan terletak pada tekstur permukaannya. Pelat nomor yang asli wajib memiliki cetakan timbul atau emboss berupa logo Korlantas Polri pada bagian sudut atau area kosongnya yang terasa jelas saat diraba.
Selain itu, presisi bentuk huruf dan angka juga menjadi indikator mutlak yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah. Cetakan angka pada pelat asli diproduksi dengan standar yang sangat rapi, seragam, dan tidak miring atau terlalu rapat satu sama lain.
Secara fisik, Korlantas Polri menggunakan bahan dasar aluminium tebal yang kokoh untuk memastikan daya tahan pelat nomor tersebut. Permukaannya pun dilapisi dengan cat khusus reflektif yang dirancang untuk memantulkan cahaya secara optimal pada malam hari.
Mengabaikan keaslian pelat nomor ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang cukup serius bagi pemilik kendaraan. Tindakan memalsukan atau menggunakan identitas kendaraan non-resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280 undang-undang tersebut.