PORTALBENGKULU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang melibatkan PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penyidik kini melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka. Perkembangan penanganan perkara rasuah komoditas tambang ini dilansir dari Detikcom.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Proses penggeledahan oleh tim penyidik di wilayah ibu kota menyasar beberapa titik strategis guna mengumpulkan barang bukti tambahan. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," kata Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan rincian mengenai lokasi penggeledahan di wilayah ibu kota.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan baru ada satu orang yang secara resmi menyandang status hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan izin tambang tersebut.
"Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan status hukum tersangka utama.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik culas yang dilakukan oleh PT QSS yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan komoditas bauksit di luar wilayah konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan rincian modus operandi yang digunakan tersangka.