PORTALBENGKULU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah nyata dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel ini menjadi kunci penting dalam memulihkan integritas institusi pemerintahan, dilansir dari Detikcom.
Pada Senin (25/5/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur hukum formal untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan," kata Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK.
Adapun ketiga saksi yang dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut diidentifikasi sebagai Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai mekanisme pengadaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi Prasetyo.
Kasus yang menjerat lingkungan DJKA Kemenhub ini sebenarnya telah diusut oleh KPK sejak tahun 2023 silam yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Sebagai langkah solutif untuk mencegah kejadian serupa, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di sektor transportasi publik kini menjadi hal yang sangat krusial.
Hingga memasuki tahun 2026, penanganan perkara ini terus berkembang pesat hingga menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup berbagai elemen, mulai dari pihak swasta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga mantan anggota legislatif.
Para tersangka yang terlibat di antaranya adalah Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, Zulfikar Fahmi, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya. Selain itu, terdapat pula Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Pirjani Hutabarat, Budi Prasetyo, Hardho, Edi Purnomo, Risna Sutriyanto, Eddy Kurniawan Winarto, Muhlis Hanggani Capah, Muhammad Chusnul, Dheky Martin, serta Sudewo.
Sebagian besar dari tersangka tersebut kini telah menerima vonis hakim dan sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, komitmen pengembalian aset juga ditunjukkan dengan adanya penyerahan uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi, yang saat ini status hubungannya masih didalami penyidik.