PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Indonesia memberikan konfirmasi mengenai perkembangan signifikan terkait kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Sebanyak 18 sektor produk dari Indonesia dipastikan tidak akan dikenakan tarif impor tambahan sebagai hasil dari investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kepada awak media. Pengecualian ini memberikan kelegaan bagi beberapa industri strategis nasional yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Beberapa komoditas yang berhasil mendapatkan pengecualian dari pengenaan tarif tambahan ini mencakup sektor-sektor vital. Sektor perkebunan dan juga industri suku cadang (spare parts) termasuk di antara daftar produk yang lolos dari pengenaan tarif baru tersebut.

"Ada beberapa komoditas yang diproduksi di Indonesia, ya komoditas kebun termasuk [kemudian] spare parts [suku cadang]," kata Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah dalam melindungi segmen ekspor tertentu.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, meskipun ada pengecualian, besaran pasti tarif final yang akan diterapkan AS terhadap produk Indonesia secara keseluruhan masih belum dapat dipastikan oleh pemerintah saat ini. Proses investigasi masih sedang berjalan di pihak Amerika Serikat.

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa angka persentase tarif final baru akan bisa diketahui setelah batas waktu tertentu berakhir. Kepastian tarif ini sangat dinantikan oleh para pelaku industri yang terdampak oleh isu perdagangan ini.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan Kan mereka investigasinya belum selesai, kita lihat nanti" ujarnya, merujuk pada tenggat waktu penetapan tarif resmi oleh otoritas perdagangan AS.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sempat memberikan proyeksi mengenai potensi kenaikan tarif. Proyeksi tersebut mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif impor produk Indonesia oleh AS.

Susiwijono Moegiarso memproyeksikan bahwa tarif baru yang mungkin dikenakan oleh AS terhadap produk impor dari Indonesia bisa mencapai kisaran 18 persen, meningkat dari tarif sebelumnya yang berada di angka 10 persen. Besaran tarif yang lebih tinggi ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap.