PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan, Purbaya, memberikan kepastian mengenai nasib tiga gerai mewah Tiffany & Co di Jakarta. Gerai-gerai tersebut kini dipastikan dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat mengalami penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada bulan Februari 2026 lalu. Tindakan ini diambil sebagai respons atas adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak gerai perhiasan ternama tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan bidang kepabeanan, khususnya terkait impor barang yang tidak dilaporkan secara benar dan belum sepenuhnya diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Hal ini memicu pemeriksaan lebih lanjut dari otoritas terkait.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Ditjen Bea Cukai telah melaksanakan audit kepabeanan secara menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Hasil audit tersebut kemudian berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP).
Nilai total tagihan yang ditetapkan dalam SPP tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp97,49 miliar. Angka ini sudah termasuk komponen sanksi administratif yang dikenakan kepada Tiffany & Co.
Sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut secara spesifik berjumlah Rp78,50 miliar dari total penetapan tersebut. Denda ini merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi impor barang.
Purbaya menyampaikan bahwa pihak Tiffany & Co telah menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan semua kewajiban finansial yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai. Komitmen ini mencakup pembayaran penuh atas pokok utang dan juga sanksi administrasi yang dikenakan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan konfirmasi mengenai kesanggupan tersebut. "Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam siaran persnya pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Keputusan untuk mengizinkan operasional kembali gerai-gerai tersebut didasarkan pada pemenuhan janji dan kesanggupan perusahaan untuk mematuhi regulasi kepabeanan Indonesia ke depannya. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi importir lainnya.